Senin, 23 Februari 2015

TUGAS MAKALAH PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA


 TUGAS MAKALAH
                      PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
                                                           





DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 4
AGUNG TRIONO
ARRI SEPTIAWAN
DAYANG RESTI ASIH
NURHAENI



DIREKTORAT KESEHATAN ANGKATAN DARAT
AKADEMI KESEHATAN GIGI
2013

Puji dan Syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT, yang memberi rahmat dan karunianya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Dimana tugas makalah ini penulis sajikan dalam bentuk baku dan sederhana. Adapun judul tugas makalah ini adalah “ PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA ”.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah ilmu pengetahuan kita tentang Organisasi Persatuan Perawat Gigi Indonesia . Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terima kasih.



Jakarta, 22 Mei 2013


Penyusun 


Agung Triono
Nim: 12002
Mahasiswa AKG DITKESAD Tahun 2012 





DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................................  i
Daftar Isi .........................................................................................................................  ii
BAB I    :   PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .......................................................................................  1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................  3
1.3 Tujuan Penulisan .....................................................................................  3
1.4 Metode Pemecahan Masalah ..................................................................  4
1.5 Sistematika Penulisan  ............................................................................  4

BAB II   :PEMBAHASAN                             
2.1 Pengertian PPGI .....................................................................................  5
2.2 Anggaran Dasar PPGI  ...........................................................................  6
2.3 Anggaran Rumah Tangga PPGI............................................................ 17
BAB III  :PENUTUP
3.1 Kesimpulan ............................................................................................ 29
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................  30

A.  Latar Belakang
   Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri tertanggal 30 Desember 1950 Nomor: 27998 / Kab memutuskan mendirikan Pendidikan Perawat Gigi ( Dental Nurse ). Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1951, maka berdirilah Sekolah Perawat Gigi di Jakarta.
Pada tahun 1953 Sekolah Perawat Gigi Jakarta meluluskan Perawat Gigi yang pertama. Namun pada tahun 1957 Sekolah Perawat Gigi diubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi ( SPRG ). ( catatan komentar : inilah awal masalah jati diri perawat gigi menjadi tidak jelas, mengapa nama Sekolah Perawat Gigi berubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi ? sementara orang awam selalu beranggapan SPRG adalah Sekolah Perawat Gigi)
Pada tahun 1959 SPTG didirikan dan pada tahun 1960 lulus Sekolah Pengatur Tehniker Gigi angkatan I Jakarta dan akhirnya pada tahun 1967 berdiri Ikatan Perawat Gigi dan Tehniker Gigi Indonesia ( IPTGI ). IPTGI berlangsung sampai dengan tahun 1986 tanpa kegiatan atau vakum dan di tahun itu pula dilaksanakan kongres I IPTGI di Ciloto. Pada tahun 1989 disusun konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi. Pada tahun 1991, konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak Menteri Pendayagunaan karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah. Pada tahun 1991 berlangsung kongres II IPTGI di Jakarta diantaranya membahas konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak Menteri Pendayagunaan karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian professional yang ditunjang pendidikannya. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional menyatakan untuk menjadi Jabatan Fungsional dipersyaratkan adanya profesi yang jelas, etika profesi dan tugas mandiri dari tenaga kesehatan tersebut dan Jabatan Fungsional menghendaki adanya organisasi profesi.
Sedemikian besar tuntutan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta luasnya tanah air Indonesia dan bertambahnya penduduk, Perawat Gigi lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi di Jakarta sudah barang tentu tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Seperti kita ketahui Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan telah / pernah memiliki sekitar 22 Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang berada di 17 propinsi. Jelaslah bahwa keberadaan Perawat Gigi bagi masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan.
Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang berdiri sejak tahun 1951 sampai saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan kurikulum, yang artinya Perawat Gigi juga telah mempunyai beberapa wajah atau profil ( terlampir Pedoman Kurikulum Pendidikan SPRG ) dari lampiran SK Menkes Nomor 62/KEP/DIKLAT/KES/81. Memenuhi tuntutan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Organisasi Profesi serta berkat daya juang yang tinggi melalui berbagai proses, terbentuklah wadah menghimpun profesi Perawat Gigi pada tanggal 13 September 1996 yang dinamakan PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA / organisasi profesi PPGI di BLKM Ciloto Jawa Barat yang didukung oleh Direktorat Kesehatan Gigi, Biro Organisasi Departemen Kesehatan RI, dan PUSDIKNAKES Depkes RI. Di dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Jelaslah bagi kita, dari butir pertama Peraturan Pemerintah tersebut, bahwa Perawat Gigi termasuk dalam salah satu tenaga kesehatan. Perawat Gigi mempunyai keterampilan, kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan gigi khususnya setelah menempuh pendidikan Sekolah Pengatur Rawat Gigi.
Namun pada Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tenaga Perawat Gigi belum masuk di dalamnya, maka PPGI yang baru terbentuk tersebut perlu mengadakan MUNAS I dengan segera yang didukung pada waktu itu Direktorat Kesehatan Gigi selaku Pembina Tehnis dan berlangsunglah pertemuan para wakil Perawat Gigi dari seluruh Indonesia pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 1996 yang sekaligus mengesahkan organisasi profesi Perawat Gigi dan telah menghasilkan ;
1.Anggaran Dasar
2.Anggaran Rumah Tangga
3.Kode Etik Perawat Gigi
4.Usulan daftar jabatan fungsional
5.Program Kerja
 Sesuai dengan keinginan para Perawat Gigi agar keberadaan Perawat Gigi diakui oleh Pemerintah dan tercantum pada PP No. 32 tahun 1996, Perawat Gigi memberikan pandangan tentang keuntungan dan kerugian apabila Perawat Gigi termasuk kategori Tenaga Keperawatan dan Perawat Gigi sebagai kekhususan Perawat.Ada pun keuntungan dan kerugiannya sebagai berikut;
Alternatif I Perawat Gigi termasuk kategori Tenaga Keperawatan adalah :
1.Perawat
2.Bidan
3.Perawat Gigi Keuntungannya :
1.Perawat Gigi sebagai profesi yang mandiri
2.Memenuhi kebutuhan program yang ditentukan Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
3.Perawat Gigi sebagai mitra kerja Dokter Gigi
4.Perawat Gigi dapat memberikan pelayanan asuhan sesuai dengan ilmu yang dimililiki
5.Perawat Gigi dapat menjalankan tugas, tanggung jawab sesuai dengan profesinya
6.Perawat Gigi dapat mengembangkan jati dirinya
7.Perawat Gigi dapat mengembangkan karir sesuai dengan profesinya
8.Meningkatkan percaya diri pada Perawat Gigi
9.Secara terorganisir dan pelayanan Perawat Gigi yang prima mampu meningkatkan / mencapai derajat kesehatan gigi masyarakat secara optimal
10.Perawat Gigi dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lanjut yang sesuai dengan bidang ilmunya.
Alternatif II Perawat Gigi sebagai kekhususan dari PERAWAT Yang termasuk tenaga Keperawatan :
1.Perawat Perawat Umum Perawat Gigi dst
2.Bidan
3. Perawat Gigi Kerugiannya:
1.Program pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tidak dapat terlaksana secara                     optimal
2.Dokter Gigi tidak mempunyai mitra kerja
3.Pendidikan Perawat Gigi yang ada kini dapat ditutup
4.Seluruh Perawat Gigi harus ada pelatihan karena ilmu yang diterima berbeda
5.Perawat Gigi tidak dapat menunjukkan eksistensinya

B.  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami membatasi permasalahan, yang bertujuan agar pengkajiannya lebih terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.        Apa pengertian dari Pengertian Persatuan Perawat Gigi Indonesia ?
2.        Apa saja Anggaran Dasar Persatuan Perawat Gigi Indonesia ?
3.        Apa saja Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perawat Gigi Indonesia ?
C.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.        Untuk mengetahui pengertian dari Persatuan Perawat Gigi Indonesia .
2.        Untuk mengetahui apa saja Anggaran Dasar Persatuan Perawat Gigi Indonesia .
3.        Untuk mengetahui apa saja Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perawat Gigi Indonesia .
D.  Metode Pemecahan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka dalam pemecahan masalah kami menitikberatkan kepada studi kepustakaan dengan mencari buku sumber yang relevan dengan pembahasan masalah. Selain itu, kami juga mencari data yang menunjang dari media komunikasi elektronik yakni internet. Kemudian kami mengolah data dengan cara memilih data yang sesuai dan mendekati kebenaran.
E.  Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
BAB I      PENDAHULUAN
Terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II    PEMBAHASAN
Terdiri dari Pengertian Persatuan Perawat Gigi Indonesia , apa saja yang terdapat didalam Suatu Organisasi Perawat Gigi .
BAB III   KESIMPULAN DAN SARAN
                


2.1 PENGERTIAN PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA




Lambang organisasi mencerminkan perwujudan dari :
  1. Segilima melambangkan simbol 5 sila Pancasila, berwarna hitam garis tebal
  2. Gigi Geraham sebagai simbol profesi, berwarna putih.
  3. Palang Hijau merupakan lambang kesehatan.
  4. Dasar pada segilima berwarna putih lambang kesucian, tulisan PPGI berwarna kuning emas melambangkan kesejahteraan
















2.2 ANGGARAN DASAR PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
Bahwa sesungguhnya, atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perjuangan Rakyat Indonesia telah menghantarkan rakyat  Indonesia  kepada Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat berdasarkan Pancasila.
Maka menjadi tugas dan tanggung jawab setiap warga Indonesia dan seluruh Bangsa Indonesia untuk mengembangkan kelangsungan hidupnya dengan mengisi kemerdekaan. Dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu tugas untuk mengisi kemerdekaan, membangun kesehatan untuk mencapai sumber daya manusia dengan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang semakin bermutu dan merata yang mampu mewujudkan manusia yang sehat dan berdisiplin agar lebih produktif.
Sadar akan tanggung jawab sebagai Perawat Gigi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rakyat Indonesia, maka berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Perawat Gigi di Indonesia menghimpun diri dalam satu wadah profesi kesehatan dengan nama : Persatuan Perawat Gigi Indonesia ( PPGI ) yang berazaskan Pancasila dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta berpedoman pada Anggaran Dasar yang tercantum dibawah ini :

ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1
Nama Organisasi
      Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Gigi Indonesia disingkat, PPGI
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi PPGI berbentuk Persatuan di mana Kedaulatan tertinggi
di tangan anggota melalui Musyawarah Nasional
Pasal 3
Sifat
PPGI adalah bersifat Organisasi Profesi yang berorientasi pada profesi Keperawatan Gigi 


Pasal 4
Waktu
PPGI didirikan pada hari Jum’at tanggal 13 September 1996
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 5
Kedudukan
Sekretariat  Pusat PPGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 

Pasal 6
Lambang Organisasi
Lambang organisasi mencerminkan perwujudan dari :
  1. Segilima melambangkan simbol 5 sila Pancasila, berwarna hitam garis tebal
  2. Gigi Geraham sebagai simbol profesi, berwarna putih.
  3. Palang Hijau merupakan lambang kesehatan.
  4. Dasar pada segilima berwarna putih lambang kesucian, tulisan PPGI berwarna kuning emas melambangkan kesejahteraan
BAB II
AZAS

Pasal 7
PPGI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

BAB III
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 8
Tujuan

      a.      Mantapnya persatuan dan kesatuan antara Perawat Gigi.
      b.      Meningkatnya mutu pelayanan perawat gigi kepada masyarakat dalam
upaya kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kemajuan IPTEK
      c.      Berkembangnya karier dan prestasi kerja tenaga Perawat Gigi sejalan
dengan peningkatan kesejahteraan tenaga Perawat Gigi.
      d.      Meningkatkan/Meningkatnya hubungan kerja sama dengan organisasi
lain dan lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri.
      e.      Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak
politik dan hukum
Pasal 9
Tugas Pokok

      a.     PPGI bertugas membina kelembagaan anggota dan kader kepemimpinan.
      b.    PPGI bertugas meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan dan latihan, pengabdian masyarakat, penghayatan dan pengamalan kode etik Perawat Gigi serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan gigi.
      c.    PPGI bertugas membimbing, mengupayakan kemudahan-kemudahan bagi Perawat Gigi untuk mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin.
      d.     PPGI bertugas membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain serta dari lembaga di dalam maupun luar negeri.

Pasal 10
Fungsi
PPGI berfungsi ;
  1. Sebagai wadah tenaga Perawat Gigi yang memiliki kesamaan dalam lingkungan kerja untuk tujuan organisasi.
  1. Mengemban, mengamalkan dan membela Pancasila serta berorientasi pada program-program pembangunan manusia seutuhnya tanpa membedakan golongan, suku, agama/kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga Perawat Gigi serta mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga Perawat Gigi.
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Jenis Keanggotaan

Keanggotaan PPGI terdiri atas ;
      a.       Anggota Biasa                  :  ialah warga negara Republik Indonesia yang berlatar
                                                   belakang pendidikan Perawat Gigi.



B                                                b.      Anggota Luar Biasa          : 
                                                   1). ialah mereka yang berminat pada upaya peningkatan derajat kesehatan gigi dan mulut serta menyeluruh.
                                                         2). ialah mereka yang sedang mengikuti pendidikan   
                                                         Perawat Gigi.
                                                   c.       Anggota Kehormatan       :  ialah mereka yang bukan berlatar belakang dari pendidikan Perawat Gigi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPGI karena dinilai telah berjasa terhadap PPGI.

BAB V

SUSUNAN DAN ORGANISASI

Pasal 12
Susunan Organisasi

Susunan Organisasi terdiri dari :
      a.       Organisasi Tingkat Pusat.
      b.      Organisasi Tingkat Provinsi.
      c.       Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota
      d.      Organisasi Tingkat Komisariat.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Susunan Keanggotaan
      Susunan  kepengurusan terdiri dari ;
a.       Pusat                        :  Dewan  Pengurus Pusat (DPP).
b.      Provinsi                    :  Dewan  Pengurus Daerah (DPD).
c.       Kabupaten/Kota       :  Dewan  Pengurus Cabang (DPC).
d.      Komisariat               
      Yang dipimpin oleh ketua masing-masing.






Pasal 14
Komposisi Keanggotaan

a.      Komposisi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPGI.
Dewan Pengurus Pusat PPGI terdiri dari ;
1).          Ketua Umum
2).          Ketua I
3).          Ketua II
4).          Sekretaris Umum
5).          Sekretaris I
6).          Sekretaris II
7).          Bendahara Umum
8).          Bendahara I
9).          Bendahara II
10).      Departemen-Departemen
10). a.  Departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
10). b.  Departemen Pendidikan dan Latihan
10). c.  Departemen Hukum dan Hubungan Masyarakat
10). d.  Departemen Hubungan dan Kerjasama
               10). e. Departemen Pengabdian Masyarakat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawatan Gigi.
      10). f.   Departemen  Pengembangan Sumber Daya dan Dana.
      10). g.   Departemen Kesejahteraan.

b.      Komposisi Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPGI.
Dewan Pengurus Daerah PPGI terdiri dari ;
1).    Ketua
2).    Wakil Ketua
3).    Sekretaris
4).    Wakil Sekretaris
5).    Bendahara
6).    Wakil Bendahara
7).    Bidang - Bidang
a. Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
b. Bidang Pendidikan dan Latihan
c. Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat
d. Bidang Hubungan dan Kerjasama
e. Bidang Pengabdian Masyarakat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawat an Gigi.
f. Bidang Pengendalian Sumber Daya dan Dana.
g. Bidang Pembinaan Kesejahteraan.
h.  Bidang Pembinaan Organisasi.
7).i.   Bidang Pembinaan Profesi.
7).j.   Bidang Pembinaan Hukum dan Humas

c.       Komposisi Dewan  Cabang (DPC) PPGI.
Dewan  Cabang terdiri dari ;
1).    Ketua
2).    Wakil Ketua
3).    Sekretaris
4).    Wakil Sekretaris
5).    Bendahara
6).    Wakil Bendahara
7).    Seksi-Seksi (Sesuai kebutuhan)

d.      Komposisi  Komisariat PPGI.
 Komisariat PPGI terdiri dari ;
1).    Ketua
2).    Sekretaris
3).    Bendahara
4).    Seksi-Seksi (Sesuai kebutuhan)












Pasal 15

          Dalam hal terjadi kekosongan pengurus atau penambahan anggota , maka DPP, DPD, DPC dan Komisariat mempunyai wewenang mengisi atau mengangkat pengganti dengan mempertanggung jawabkan hal tersebut masing-masing kepada MUNAS, MUSDA dan MUSCAB sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 16
Masa  Kepengurusan

Pengurus PPGI terpilih untuk masa bakti 4 ( empat ) tahun.

Pasal 17
Wewenang dan Kewajiban

a.       Dewan Pengurus Pusat adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif di tingkat pusat.
1).    Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat berwenang ;
      a).   Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Nasional berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah Nasional, hasil Rapat Tingkat Nasional serta Pengaturan Organisasi lainnya.
      b).   Mensahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Daerah (DPD PPGI).

2).    Dewan Pengurus Pusat berkewajiban ;
a).  Memberikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Nasional
      b). Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, Hasil Rapat Tingkat Daerah serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b.      Dewan Pengurus Daerah adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif di tingkat Provinsi.
1).  Dewan Pengurus Daerah berwenang ;
a). Menentukan kebijakan organisasi di Wilayah kerjanya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b).  Mensahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Cabang (DPC PPGI).
2).  Dewan Pengurus Daerah berkewajiban ;
    a).  Memberikan pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Daerah.
           b).  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional serta Pengaturan Organisasi lainnya.
c.       Dewan Pengurus Cabang adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota.
1)      Dewan  Cabang berwenang ;
      a)      Menentukan kebijakan organisasi di wilayah kerjanya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah serta Pengaturan Organisasi lainnya.
      b)      Mensahkan komposisi dan personalia Komisariat.
2)      Dewan Pengurus Cabang berkewajiban
      a)      Memberikan pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Cabang
      b)      Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar
Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Cabang serta Pengaturan Organisasi lainnya.
d.       Komisariat adalah Badan pelaksana organisasi sebagai perwakilan dari Dewan  Cabang.
       1)      Komisariat berwenang melaksanakan kebijakan organisasi berdasarkan pengarahan dari  Dewan Pengurus  Cabang.
2).  Komisariat berkewajiban ;
a).  Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengurus Cabang.
b).  Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi.

BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 18
PPGI mempunyai Dewan Pertimbangan untuk Tingkat Pusat,
Tingkat Propinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota.



Pasal 19
Kewenangan Dewan Pertimbangan

a.     Dewan Pertimbangan merupakan Badan yang memberi pertimbangan, saran kepada  PPGI sesuai tingkat kinerja organisasi.
b.      Susunan, Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 20
Sumber Keuangan

a.       Uang Pangkal .
b.      Uang Iuran  
c.       Usaha-usaha lain yang sah.
d.      Sumbangan lain yang tidak mengikat.


Pasal 21
Inventaris Organisasi

Kekayaan organisasi terdiri atas benda bergerak dan tidak bergerak.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 22

Musyawarah terdiri dari ;
  1. Musyawarah Nasional (MUNAS).
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  3. Musyawarah Daerah.





Rapat-rapat terdiri dari;
a. Rapat Pengurus Pusat
b. Rapat Pengurus Daerah
c. Rapat Pengurus Cabang

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar  dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 24
a.    Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional
Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dengan ketentuan memenuhi Quorom
b.  Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada
     Lembaga/ Badan Sosial di Indonesia.

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN

  Pasal 25

        Peraturan-Peraturan dan Badan-Badan tetap berlaku selama belum
       diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.







BAB XIII

Pasal 26
Penutup

a.       Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
b.      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

                                                                                      Disusun di        :  Banjar baru
Pada Tanggal   :  7 Agustus 2008





















2.3 ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA

BAB I

UMUM

Pasal 1
Penjelasan Umum

a.       Yang dimaksud dengan Perawat Gigi dalam Organisasi ini ialah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang Keperawatan Gigi yang program pendidikannya telah disahkan oleh pemerintah.
b.      PPGI adalah Organisasi Profesi Perawat Gigi sesuai dengan Undang-Undang tentang organisasi kemasyarakatan, akan tetapi program kerjanya lebih menekankan kepada kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan profesi keperawatan gigi
c.       Ruang lingkup dan keanggotaan PPGI adalah seluruh anggota Perawat Gigi baik yang bertugas maupun tidak dan termasuk pensiunan.
d.      Profesi keperawaratan gigi dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini dimaksudkan adalah pelayanan keperawatan gigi dengan kriteria sebagai berikut;
1).    Menerapkan pengetahuan dan keperawatan gigi yang terus menerus dikembangkan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi.
2).    Memiliki Otonomi.
3).    Memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat.
4).    Mandiri dalam melaksanakan peran dan fungsi.
5).    Melaksanakan praktik keperawatan gigi berdasarkan standar dan kode etik keperawatan gigi.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat-Syarat Anggota


a.       Anggota Biasa
1).    Warga Negara Indonesia
2).    Lulus pendidikan formal dibidang keperawatan gigi yang telah disahkan oleh pemerintah.
3).    Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
4).    Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPGI melalui pernyataan diri sebagai anggota pada unit organisasi.
b.      Anggota Luar Biasa
1).    Warga Negara Indonesia 
2).    Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
3).    Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPGI melalui pernyataan diri sebagai anggota pada unit organisasi yang disahkan oleh Dewan  Daerah
c.       Anggota Kehormatan
1).    Warga Negara Indonesia
2).    Lulus pendidikan formal dibidang keperawatan gigi yang telah disahkan oleh pemerintah.
3).    Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
4).    Bukan berasal dari pendidikaan gigi, tapi dinilai telah berjasa terhadap organisasi PPGI yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPGI
Persyaratan sama dengan ayat (a), butir 1), 2), 3) dan 4) bukan berasal dari pendidikan keperawatan gigi, tapi dinilai telah berjasa terhadap organisasi PPGI yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPGI

Pasal 3
Kewajiban Anggota

a.       Menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b.      Membayar uang pangkal dan iuran organisasi, kecuali anggota kehormatan
c.       Menaati dan melaksanakan segala keputusan organisasi
d.      Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh organisasi
e.       Menyampaikan usul-usul dan saran-saran untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh program kerja
f.       Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekuen, konsisten dan bersifat positif.
g.      1).  Setiap calon yang diterima menjadi anggota PPGI membayar uang pangkal organisasi  
      2).  Setiap anggota diwajibkan membayar iuran organisasi setiap bulan
Pasal 4
Hak-Hak Anggota

a.       Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal-hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi.
b.      Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengembangkan ilmu serta kecakapan  yang telah diadakan oleh organisasi sesuai dengan program dan kemampuan organisasi
c.       Semua anggota berhak mengahadiri rapat-rapat, mengajukan usul dan pendapat dalam organisasi, baik dengan tulisan maupun lisan.
d.      Semua anggota, kecuali anggota kehormatan, mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai  dan perwakilan organisasi.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota

a.       Anggota berhenti/hilang keanggotaannya karena ;
1).    Meninggal dunia.
2).    Permintaan sendiri secara tertulis.
3).    Diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usul Dewan Pengurus Daerah Tingkat I setelah mendengar saran Dewan Pertimbangan Pusat karena terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi
b.      Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi

Pasal 6
Pengkaderan

a.       Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader PPGI
b.      Kader-kader telah diteliti dan disaring dengan kriteria ;
1).    Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas kepada organisasi PPGI
2).    Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan organisasi
3).    Telah melalui proses pendidikan dan atau latihan khusus untuk itu
c.       Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu tentang pengkaderan diatur  dalam peraturan organisasi


BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 7
Susunan Organisasi

a.       Dewan  Pengurus Pusat, yang meliputi seluruh wilayah Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia.
b.      Dewan Pengurus Daerah meliputi Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus Ibukota yang bersangkutan.
c.       Dewan  Pengurus Cabang meliputi Kabupaten/Kotamadya.
d.      Komisariat merupakan perwakilan dari perwakilan Kabupaten/Kotamadya.

Pasal 9
Syarat-Syarat  Pengurus

a.       Berasal dari anggota yang berpengalaman, terbukti mempunyai kepribadian yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap PPGI.
b.      Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan PPGI dalam pelayanan Keperawatan Gigi Profesional dalam menunjang pelayanan kesehatan gigi dan Pembangunan Nasional umumnya.
c.       Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.


Pasal 10
Penggantian Pengurus Antar Waktu
a.       Penggantian kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada  ;
1).    Meninggal Dunia.
2).    Berhenti atas permintaan sendiri
3).    Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan bersangkutan tidak dapat aktif lebih dari 1 (satu) tahun.
4).    Diberhentikan.
b.      Kewenangan pemberhentian personalia  pada ayat (a) poin 2), 3), dan 4) diatur sebagai berikut ;
1).    Untuk Dewan Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat  Pleno setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Pusat
2).    Untuk Dewan Pengurus Daerah dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan dari Dewan Pengurus Daerah setelah terlebih dahulu mendengar saran dari Dewan Pertimbangan Daerah  
3).    Untuk Dewan Pengurus Cabang dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah atas usulan dari Dewan Pengurus Cabang setelah terlebih dahulu mendengar saran dari Dewan  Pertimbangan Cabang  

Pasal 11
Pengisian Lowongan Kepengurusan

a.       Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Pusat dilakukan melalui Rapat  Pleno dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Pusat.
b.      Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Daerah ditetapkan  oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan Dewan Pengurus Daerah setelah mendengar saran Dewan Pertimbangan Daerah  
c.       Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah atas usulan Dewan Pengurus Cabang setelah mendengar saran Dewan Pertimbangan Cabang
d.      Pengisian  pada ayat (c) harus dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat.

BAB IV
SUSUNAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 12
Susunan Dewan Pertimbangan Pusat /
Daerah / Cabang

Terdiri ;
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Anggota berjumlah 1 orang




Pasal 13
Tugas Dewan Pertimbangan

a.       Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif dan bertugas memberi pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran serta nasehat, baik diminta atau tidak kepada Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Daerah /Dewan Pengurus Cabang dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan serta upaya organisasi.
b.      Dewan Pertimbangan Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
c.       Dewan Pertimbangan Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
d.      Dewan Pertimbangan Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.

Pasal 14
Badan Eksekutif

a.       Untuk pelaksanaan tugas administrasi sehari-hari, setiap jenjang organisasi dapat mengangkat beberapa pegawai yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan tingkat organisasi yang bersangkutan.
b.      Tenaga tersebut diatur dan bertanggung jawab kepada organisasi yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugasnya.


BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15
Musyawarah Nasional

a.       Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi.
b.      Musyawarah Nasional diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali, diselenggarakan oleh Panitia Musyawarah Nasional yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
c.       Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi sesuatu hal yang sangat penting dan diusulkan oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah.
d.      Musyawarah Nasional dihadiri oleh ;
1).    Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
2).    Utusan Dewan Pengurus Daerah.
3).    Utusan Dewan Pengurus Cabang.
4).    Semua anggota Dewan Pertimbangan Pusat
5).    Para Peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Pusat.
e.       Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri separuh tambah satu dari jumlah Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang.
f.       Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk ;
1).    Mensahkan Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat mengenai pelaksanaan organisasi.
2).    Membahas konsep-konsep yang berhubungan dengan keprofesian.
3).    Menentukan Garis-Garis Besar Program Kerja Organisasi.
4).    Memilih Dewan Pengurus Pusat yang baru dan Dewan Pertimbangan Pusat.
5).    Bila dianggap perlu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
                                                         Rapat Kerja Nasional

1)      Status
a.       Rapat Kerja Nasional adalah rapat kerja pengurus pusat yang dihadiri oleh pengurus pusat dan pengurus daerah
b.      Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
c.       Dalam keadaan luar biasa Rapat Kerja Nasional dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul pengurus pusat atau pengurus provinsi dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah pengurus daerah yang ada

2)      Kewenangan
a.       Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUNAS, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
b.      Membahas isue-isue yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
c.       Mempersiapkan bahan kajian yang akan dibahas pada MUNAS yang akan datang
                                                            
      3). Tata Tertib Rapat Kerja Nasional :
d.      Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama Pengurus Provinsi yang ditunjuk
e.       Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional
f.       Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Dewan Pertimbangan, Badan-Badan yang ada, peninjau dan undangan Pengurus Pusat
g.      Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat
h.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri selama tidak bertentangan dengan AD/ART

                                                                    Pasal 17
Rapat-Rapat Pengurus

a.      Rapat Pengurus Pusat merupakan Rapat antara Dewan Pengurus Pusat dengan Dewan Pengurus Daerah
b.      Rapat Pengurus Pusat diadakan minimal setiap 2 (dua) tahun sekali diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh Dewan Pengurus Daerah yang mendapat giliran.
c.       Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh ;
1)      Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
2)      Utusan Dewan Pengurus Daerah.
3)      Semua Dewan Pertimbangan Pusat.
4)      Peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Pusat.

d.      Rapat Pengurus Pusat diselenggarakan untuk :
1).    Membahas Laporan Dewan Pengurus Pusat mengenai perkembangan
organisasi dan pelaksanaan Program Kerja.
      2)  Membahas Laporan Daerah mengenai perkembangan organisasi di Daerah              
masing-masing.
      3) Menentukan langkah-langkah organisasi sesuai dengan perkembangan
            organisasi.

Pasal 18
Musyawarah Daerah

a.       Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi di Tingkat Daerah.
b.      1).  Musyawarah Daerah diadakan setiap 4 ( empat ) tahun sekali, diselenggarakan oleh Panita Musyawarah Daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah.
      2).  Musyawarah Daerah selambat-lambatnya diadakan setelah 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Nasional.
      3).  Komposisi keanggotaan mencerminkan keanggotaan secara proporsional.
c.       Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi suatu hal yang sangat penting dan diusulkan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
d.      Musyawarah Daerah dihadiri oleh ;
1).    Semua anggota Dewan Pengurus Daerah .
2).    Utusan Dewan Pengurus Cabang.
3).    Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
4).    Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah
e.       Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh tambah satu dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
f.       Musyawarah Daerah diadakan untuk :
1).    Mensahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah mengenai pelaksanaan organisasi.
2).    Menentukan Garis- Garis Besar Program Kerja Organisasi.
3).    Memilih Dewan Pengurus Daerah yang baru dan Dewan Pertimbangan Daerah.
4).    Meneruskan Keputusan-Keputusan Musyawarah Nasional kepada anggota Dewan Pengurus Daerah.

Pasal 19
Rapat Pengurus Daerah

1.      Rapat Pengurus Daerah merupakan Rapat antara Dewan Pengurus Daerah dengan Dewan Pengurus Cabang.
2.      Rapat Pengurus Daerah diadakan minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah dibantu oleh Dewan Pengurus Cabang yang mendapat giliran.
3.      Rapat Pengurus Daerah dihadiri oleh ;
1).    Semua anggota Dewan Pengurus Daerah.
2).    Utusan Dewan Pengurus Daerah Cabang.
3).    Semua Dewan Pertimbangan Daerah.
4).    Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.
4.      Rapat Pengurus Daerah diselenggarakan untuk ;
a.       Membahas laporan Dewan Pengurus Daerah mengenai perkembangan organisasi didaerahnya.
b.      Membahas laporan Dewan Pengurus Cabang mengenai perkembangan organisasi di daerah masing-masing.
c.       Menentukan langkah-langkah organisasi di daerah sebagai penjabaran dari Garis-Garis Besar Program Kerja Organisasi.

Pasal 20
Musyawarah Cabang

a.       Musyawarah Cabang merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
b.      1).  Musyawarah Cabang diadakan setiap 4 ( empat ) tahun sekali, diselenggarakan oleh Panita Musyawarah Cabang yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah.
      2).  Musyawarah Cabang selambat-lambatnya diadakan setelah 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Daerah.
      3).  Komposisi keanggotaan mencerminkan keanggotaan secara proporsional.
c.       Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi suatu hal yang sangat penting dan diusulkan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
d.      Musyawarah Cabang dihadiri oleh ;
1).    Semua anggota Dewan Pengurus Cabang.
2).    Utusan Komisariat
3).    Utusan Dewan Pengurus Daerah.
4).    Semua anggota Dewan Pertimbangan Cabang.
5).    Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.
e.       Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh tambah satu dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
f.       Musyawarah Cabang diadakan untuk :
1).    Mensahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang mengenai pelaksanaan organisasi.
2).    Menentukan Garis- Garis Besar Program Kerja Organisasi.
3).    Memilih Dewan Pengurus Cabang yang baru dan Dewan Pertimbangan Cabang.

Pasal 21
Ketentuan-ketentuan yang lebih rinci tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat
 diatur dengan peraturan organisasi.

BAB IV
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 22
Hak Bicara
Hak bicara hakikatnya adalah hak setiap peserta musyawarah / rapat,
akan tetapi dilaksanakannya diatur dalam tata tertib musyawarah/rapat.
Pasal 23
Hak Suara

Hak suara yang digunakan dalam mengambil keputusan pada azasnya dimiliki oleh peserta yang penggunaannya diatur sebagai berikut ;
a.       Hak Suara dalam Musyawarah Nasional.
1).    Dewan  Pengurus Pusat (DPP) mempunyai hak 1 ( satu ) suara.
2).    Dewan  Pengurus Daerah (DPD) mempunyai hak 1 ( satu ) suara tiap Provinsi.
3).    Dewan Pengurus Cabang (DPC) mempunyai hak 1 ( satu ) suara tiap Kabupaten/ Kota.
b.      Hak suara dalam Musyawarah Daerah
Hak suara dalam Musyawarah Daerah diatur sebagai berikut ;
1).    Dewan  Pengurus Daerah (DPD) mempunyai hak 1 (satu) suara.
2).    Dewan Pengurus Cabang (DPC) mempunyai hak 1 (satu) suara tiap Daerah Kabupaten/Kota.
c.       Hak suara dalam Musyawarah Cabang
Hak suara dalam Musyawarah Cabang yaitu : satu anggota satu suara
d.      Hak suara dalam Rapat-Rapat Pengurus.
Tiap anggota yang hadir/diundang dalam Rapat/ Rapat Pengurus mempunyai hak 1 (satu) suara.
e.       Berlakunya Hak  Suara.
Hak suara dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Rapat/Rapat Pengurus itu hanya berlaku dalam pemilihan angggota  atau dalam pemilihan yang menyangkut nama orang.
f.       Pengambilan Keputusan.
Semua pengambilan keputusan, kecuali yang menyangkut pemilihan anggota , yang menyangkut nama orang diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 24
a.       Pengalokasian uang pangkal dan uang iuran anggota
1).    Untuk Dewan Pengurus Pusat 25%
2).    Untuk Dewan Pengurus Daerah 25%
3).    Untuk Dewan Pengurus Cabang 50%
b.      Pembagian uang hasil usaha dan unit-unit pelaksana teknis atau usaha lainnya ;
1).    Unit pelaksana yang bersangkutan 60% dari pendapatan bersih.
2).    Sisanya sebanyak 40% dari pendapatan dialokasikan dengan rincian sebagai berikut;
a).    10% untuk Dewan Pengurus Daerah.
b).    15% untuk Dewan Pengurus Cabang.
c).    15% untuk Dewan Pengurus Pusat.
c.       Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum musyawarah dan rapat.
d.      Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dilaporkan sesuai dengan tingkat organisasi.
e.       Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional/Daerah semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Daerah yang baru (Hasil Musyawarah Nasional/ Musyawarah Daerah).
f.       Segala kekayaan yang dimiliki organisasi pada akhir jabatan keanggotaan harus diserah terimakan kepada pengurus baru (Hasil Musyawarah Nasional/Musyawarah Daerah).

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25
a.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi.
b.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

B.       Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan kepada para pembaca khususnya kepada mahasiswa AKG Ditkesad tingkat 1 untuk dapat  meningkatkan pemahamannya mengenai Organisasi Persatuan Perawat Gigi Indonesia terwujudnya pelaksanaan proses pembelajaran yang baik khususnya pembelajaran bahasa di kampus AKG Ditkesad
Kami pun menyadari makalah  ini masih memiliki banyak kekurangan, oleh sebab itu kami menyarankan kepada para pembaca untuk tetap terus menggali sumber-sumber yang menunjang terhadap pembahasan makalah ini untuk perbaikan yang akan datang.