TUGAS
MAKALAH
PERSATUAN
PERAWAT GIGI INDONESIA
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK
4
AGUNG TRIONO
ARRI SEPTIAWAN
DAYANG RESTI ASIH
NURHAENI
DIREKTORAT KESEHATAN ANGKATAN
DARAT
AKADEMI KESEHATAN GIGI
2013
Puji dan Syukur penulis
ucapkan kepada Allah SWT, yang memberi rahmat dan karunianya, sehingga pada
akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Dimana tugas makalah
ini penulis sajikan dalam bentuk baku dan sederhana. Adapun judul tugas makalah
ini adalah “ PERSATUAN PERAWAT GIGI
INDONESIA ”.
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk menambah ilmu pengetahuan kita tentang Organisasi
Persatuan Perawat Gigi Indonesia . Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Jakarta, 22 Mei
2013
Penyusun
Agung Triono
Nim: 12002
Mahasiswa AKG DITKESAD Tahun 2012
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar ................................................................................................................. i
Daftar
Isi ......................................................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ....................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ................................................................................... 3
1.3
Tujuan Penulisan ..................................................................................... 3
1.4
Metode Pemecahan Masalah .................................................................. 4
1.5
Sistematika Penulisan ............................................................................ 4
BAB II :PEMBAHASAN
2.1
Pengertian PPGI ..................................................................................... 5
2.2
Anggaran Dasar PPGI ........................................................................... 6
2.3
Anggaran Rumah Tangga PPGI............................................................
17
BAB III :PENUTUP
3.1
Kesimpulan ............................................................................................ 29
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 30
A. Latar Belakang
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
pada masyarakat Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan
Surat Keputusan Menteri tertanggal 30 Desember 1950 Nomor: 27998 / Kab
memutuskan mendirikan Pendidikan Perawat Gigi ( Dental Nurse ). Keputusan
tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1951, maka berdirilah Sekolah Perawat Gigi di
Jakarta.
Pada tahun 1953 Sekolah Perawat Gigi
Jakarta meluluskan Perawat Gigi yang pertama. Namun pada tahun 1957 Sekolah
Perawat Gigi diubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi ( SPRG ). ( catatan
komentar : inilah awal masalah jati diri perawat gigi menjadi tidak jelas,
mengapa nama Sekolah Perawat Gigi berubah menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi ?
sementara orang awam selalu beranggapan SPRG adalah Sekolah Perawat Gigi)
Pada tahun 1959 SPTG didirikan dan
pada tahun 1960 lulus Sekolah Pengatur Tehniker Gigi angkatan I Jakarta dan
akhirnya pada tahun 1967 berdiri Ikatan Perawat Gigi dan Tehniker Gigi
Indonesia ( IPTGI ). IPTGI berlangsung sampai dengan tahun 1986 tanpa kegiatan
atau vakum dan di tahun itu pula dilaksanakan kongres I IPTGI di Ciloto. Pada
tahun 1989 disusun konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi dan
Tehnisi Gigi. Pada tahun 1991, konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak
Menteri Pendayagunaan karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi
Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu
dipisah. Pada tahun 1991 berlangsung kongres II IPTGI di Jakarta diantaranya
membahas konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi ditolak Menteri Pendayagunaan
karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Tehnisi Gigi berbeda,
sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian professional
yang ditunjang pendidikannya. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional menyatakan untuk menjadi Jabatan Fungsional dipersyaratkan
adanya profesi yang jelas, etika profesi dan tugas mandiri dari tenaga
kesehatan tersebut dan Jabatan Fungsional menghendaki adanya organisasi
profesi.
Sedemikian besar tuntutan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut serta luasnya tanah air Indonesia dan bertambahnya
penduduk, Perawat Gigi lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi di Jakarta sudah
barang tentu tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Seperti kita ketahui
Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan telah / pernah memiliki sekitar
22 Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang berada di 17 propinsi. Jelaslah bahwa
keberadaan Perawat Gigi bagi masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan.
Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang
berdiri sejak tahun 1951 sampai saat ini telah mengalami beberapa kali
perubahan kurikulum, yang artinya Perawat Gigi juga telah mempunyai beberapa
wajah atau profil ( terlampir Pedoman Kurikulum Pendidikan SPRG ) dari lampiran
SK Menkes Nomor 62/KEP/DIKLAT/KES/81. Memenuhi tuntutan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil dan Organisasi Profesi serta berkat daya juang yang tinggi melalui
berbagai proses, terbentuklah wadah menghimpun profesi Perawat Gigi pada
tanggal 13 September 1996 yang dinamakan PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA /
organisasi profesi PPGI di BLKM Ciloto Jawa Barat yang didukung oleh Direktorat
Kesehatan Gigi, Biro Organisasi Departemen Kesehatan RI, dan PUSDIKNAKES Depkes
RI. Di dalam Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan,
tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan. Jelaslah bagi kita, dari butir pertama Peraturan Pemerintah
tersebut, bahwa Perawat Gigi termasuk dalam salah satu tenaga kesehatan.
Perawat Gigi mempunyai keterampilan, kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
gigi khususnya setelah menempuh pendidikan Sekolah Pengatur Rawat Gigi.
Namun pada Peraturan Pemerintah No.
32 tahun 1996 tenaga Perawat Gigi belum masuk di dalamnya, maka PPGI yang baru
terbentuk tersebut perlu mengadakan MUNAS
I dengan segera yang didukung pada waktu itu Direktorat Kesehatan Gigi
selaku Pembina Tehnis dan berlangsunglah pertemuan para wakil Perawat Gigi dari
seluruh Indonesia pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 1996 yang sekaligus
mengesahkan organisasi profesi Perawat Gigi dan telah menghasilkan ;
1.Anggaran Dasar
2.Anggaran Rumah Tangga
3.Kode Etik Perawat Gigi
4.Usulan daftar jabatan fungsional
5.Program Kerja
Sesuai dengan keinginan para Perawat Gigi agar
keberadaan Perawat Gigi diakui oleh Pemerintah dan tercantum pada PP No. 32
tahun 1996, Perawat Gigi memberikan pandangan tentang keuntungan dan kerugian
apabila Perawat Gigi termasuk kategori Tenaga Keperawatan dan Perawat Gigi
sebagai kekhususan Perawat.Ada pun keuntungan dan kerugiannya sebagai berikut;
Alternatif I Perawat Gigi termasuk
kategori Tenaga Keperawatan adalah :
1.Perawat
2.Bidan
3.Perawat Gigi Keuntungannya :
1.Perawat Gigi sebagai profesi yang
mandiri
2.Memenuhi kebutuhan program yang
ditentukan Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
3.Perawat Gigi sebagai mitra kerja
Dokter Gigi
4.Perawat Gigi dapat memberikan
pelayanan asuhan sesuai dengan ilmu yang dimililiki
5.Perawat Gigi dapat menjalankan
tugas, tanggung jawab sesuai dengan profesinya
6.Perawat Gigi dapat mengembangkan
jati dirinya
7.Perawat Gigi dapat mengembangkan
karir sesuai dengan profesinya
8.Meningkatkan percaya diri pada
Perawat Gigi
9.Secara terorganisir dan pelayanan
Perawat Gigi yang prima mampu meningkatkan / mencapai derajat kesehatan gigi
masyarakat secara optimal
10.Perawat Gigi dapat melanjutkan
pendidikan ke jenjang lanjut yang sesuai dengan bidang ilmunya.
Alternatif II Perawat Gigi sebagai
kekhususan dari PERAWAT Yang termasuk tenaga Keperawatan :
1.Perawat Perawat Umum Perawat Gigi
dst
2.Bidan
3. Perawat Gigi Kerugiannya:
1.Program pelayanan asuhan kesehatan
gigi dan mulut tidak dapat terlaksana secara optimal
2.Dokter Gigi tidak mempunyai mitra
kerja
3.Pendidikan Perawat Gigi yang ada
kini dapat ditutup
4.Seluruh Perawat Gigi harus ada
pelatihan karena ilmu yang diterima berbeda
5.Perawat Gigi tidak dapat
menunjukkan eksistensinya
B. Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini kami membatasi permasalahan, yang bertujuan agar pengkajiannya
lebih terarah dan tepat sasaran. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian dari Pengertian Persatuan
Perawat Gigi Indonesia ?
2.
Apa saja Anggaran
Dasar Persatuan Perawat Gigi Indonesia ?
3.
Apa saja Anggaran Rumah Tangga Persatuan
Perawat Gigi Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian
dari Persatuan Perawat Gigi Indonesia .
2.
Untuk mengetahui apa saja Anggaran
Dasar Persatuan Perawat Gigi Indonesia .
3.
Untuk mengetahui apa saja Anggaran
Rumah Tangga Persatuan Perawat Gigi Indonesia .
D.
Metode Pemecahan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka dalam pemecahan masalah
kami menitikberatkan kepada studi kepustakaan dengan mencari buku sumber yang
relevan dengan pembahasan masalah. Selain itu, kami juga mencari data yang
menunjang dari media komunikasi elektronik yakni internet. Kemudian kami
mengolah data dengan cara memilih data yang sesuai dan mendekati kebenaran.
E.
Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Terdiri
dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode
pemecahan masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Terdiri
dari Pengertian Persatuan Perawat Gigi Indonesia , apa saja yang terdapat
didalam Suatu Organisasi Perawat Gigi .
BAB III KESIMPULAN
DAN SARAN
2.1 PENGERTIAN PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
Lambang
organisasi mencerminkan perwujudan dari :
- Segilima melambangkan simbol
5 sila Pancasila, berwarna hitam garis tebal
- Gigi Geraham sebagai simbol
profesi, berwarna putih.
- Palang Hijau merupakan
lambang kesehatan.
- Dasar pada segilima berwarna
putih lambang kesucian, tulisan PPGI berwarna kuning emas melambangkan
kesejahteraan
2.2 ANGGARAN DASAR PERSATUAN
PERAWAT GIGI INDONESIA
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN
PERAWAT GIGI INDONESIA
Bahwa sesungguhnya, atas Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, Perjuangan Rakyat Indonesia telah menghantarkan
rakyat Indonesia kepada Negara Republik Indonesia yang merdeka,
bersatu dan berdaulat berdasarkan Pancasila.
Maka menjadi
tugas dan tanggung jawab setiap warga Indonesia dan seluruh Bangsa Indonesia
untuk mengembangkan kelangsungan hidupnya dengan mengisi kemerdekaan. Dalam
mewujudkan cita-cita luhur bangsa menuju masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu
tugas untuk mengisi kemerdekaan, membangun kesehatan untuk mencapai sumber daya
manusia dengan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang semakin bermutu dan
merata yang mampu mewujudkan manusia yang sehat dan berdisiplin agar lebih
produktif.
Sadar akan
tanggung jawab sebagai Perawat Gigi yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Rakyat Indonesia, maka berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Perawat Gigi di Indonesia menghimpun diri dalam satu wadah profesi kesehatan
dengan nama : Persatuan Perawat Gigi
Indonesia ( PPGI ) yang berazaskan Pancasila dengan berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berpedoman pada Anggaran Dasar yang tercantum
dibawah ini :
ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Gigi Indonesia disingkat, PPGI
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi PPGI
berbentuk Persatuan di mana Kedaulatan tertinggi
di tangan
anggota melalui Musyawarah Nasional
Pasal 3
Sifat
PPGI adalah
bersifat Organisasi Profesi yang berorientasi pada profesi Keperawatan Gigi
Pasal 4
Waktu
PPGI didirikan
pada hari Jum’at tanggal 13 September 1996
untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 5
Kedudukan
Sekretariat
Pusat PPGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Lambang Organisasi
Lambang
organisasi mencerminkan perwujudan dari :
- Segilima melambangkan simbol
5 sila Pancasila, berwarna hitam garis tebal
- Gigi Geraham sebagai simbol
profesi, berwarna putih.
- Palang Hijau merupakan
lambang kesehatan.
- Dasar pada segilima berwarna
putih lambang kesucian, tulisan PPGI berwarna kuning emas melambangkan
kesejahteraan
BAB II
AZAS
Pasal 7
PPGI berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
BAB III
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
a. Mantapnya persatuan dan kesatuan antara Perawat Gigi.
b. Meningkatnya mutu pelayanan perawat gigi kepada masyarakat dalam
upaya kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kemajuan IPTEK
c. Berkembangnya karier dan prestasi kerja tenaga Perawat Gigi sejalan
dengan peningkatan kesejahteraan tenaga Perawat Gigi.
d. Meningkatkan/Meningkatnya hubungan kerja sama dengan organisasi
lain dan lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri.
e. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak
politik dan hukum
Pasal 9
Tugas Pokok
a. PPGI bertugas
membina kelembagaan anggota dan kader kepemimpinan.
b. PPGI bertugas
meningkatkan mutu pelayanan, pendidikan dan latihan, pengabdian masyarakat,
penghayatan dan pengamalan kode etik Perawat Gigi serta mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi keperawatan gigi.
c. PPGI bertugas membimbing,
mengupayakan kemudahan-kemudahan bagi Perawat Gigi untuk mendapatkan
kesejahteraan lahir dan batin.
d. PPGI bertugas
membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi lain serta dari lembaga di
dalam maupun luar negeri.
Pasal 10
Fungsi
PPGI berfungsi
;
- Sebagai wadah tenaga Perawat
Gigi yang memiliki kesamaan dalam lingkungan kerja untuk tujuan
organisasi.
- Mengemban, mengamalkan dan
membela Pancasila serta berorientasi pada program-program pembangunan
manusia seutuhnya tanpa membedakan golongan, suku, agama/kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menampung, memadukan,
menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi tenaga Perawat Gigi serta
mengembangkan keprofesian dan kesejahteraan tenaga Perawat Gigi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan
PPGI terdiri atas ;
a. Anggota
Biasa
: ialah warga negara Republik Indonesia yang berlatar
belakang pendidikan Perawat Gigi.
B b. Anggota Luar
Biasa :
1). ialah mereka yang berminat pada upaya peningkatan derajat kesehatan
gigi dan mulut serta menyeluruh.
2). ialah
mereka yang sedang mengikuti pendidikan
Perawat Gigi.
c. Anggota Kehormatan : ialah mereka
yang bukan berlatar belakang dari pendidikan Perawat Gigi yang ditetapkan oleh
Dewan Pengurus Pusat PPGI karena dinilai telah berjasa terhadap PPGI.
BAB V
SUSUNAN DAN ORGANISASI
Pasal 12
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari :
a. Organisasi
Tingkat Pusat.
b. Organisasi
Tingkat Provinsi.
c. Organisasi
Tingkat Kabupaten/Kota
d. Organisasi
Tingkat Komisariat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Susunan Keanggotaan
Susunan kepengurusan terdiri dari ;
a. Pusat
: Dewan Pengurus Pusat (DPP).
b. Provinsi
: Dewan Pengurus Daerah (DPD).
c. Kabupaten/Kota : Dewan
Pengurus Cabang (DPC).
d. Komisariat
Yang dipimpin oleh ketua masing-masing.
Pasal 14
Komposisi Keanggotaan
a. Komposisi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPGI.
Dewan Pengurus Pusat PPGI terdiri dari ;
1).
Ketua Umum
2).
Ketua I
3).
Ketua II
4).
Sekretaris Umum
5).
Sekretaris I
6).
Sekretaris II
7).
Bendahara Umum
8).
Bendahara I
9).
Bendahara II
10). Departemen-Departemen
10). a. Departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
10). b. Departemen Pendidikan dan Latihan
10). c. Departemen Hukum dan Hubungan Masyarakat
10). d. Departemen Hubungan dan Kerjasama
10). e. Departemen Pengabdian Masyarakat dan Pengendalian Mutu Pelayanan
Keperawatan Gigi.
10). f. Departemen
Pengembangan Sumber Daya dan Dana.
10). g. Departemen
Kesejahteraan.
b.
Komposisi Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPGI.
Dewan Pengurus Daerah PPGI terdiri dari ;
1). Ketua
2). Wakil Ketua
3). Sekretaris
4). Wakil Sekretaris
5). Bendahara
6). Wakil Bendahara
7). Bidang - Bidang
a. Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
b. Bidang Pendidikan dan Latihan
c. Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat
d. Bidang Hubungan dan Kerjasama
e. Bidang Pengabdian Masyarakat dan Pengendalian Mutu Pelayanan Keperawat
an Gigi.
f. Bidang Pengendalian Sumber Daya dan Dana.
g. Bidang Pembinaan Kesejahteraan.
h. Bidang Pembinaan Organisasi.
7).i. Bidang Pembinaan Profesi.
7).j. Bidang Pembinaan Hukum dan Humas
c.
Komposisi Dewan Cabang (DPC) PPGI.
Dewan Cabang terdiri dari ;
1). Ketua
2). Wakil Ketua
3). Sekretaris
4). Wakil Sekretaris
5). Bendahara
6). Wakil Bendahara
7). Seksi-Seksi (Sesuai kebutuhan)
d.
Komposisi Komisariat PPGI.
Komisariat PPGI terdiri dari ;
1). Ketua
2). Sekretaris
3). Bendahara
4). Seksi-Seksi (Sesuai kebutuhan)
Pasal 15
Dalam hal terjadi kekosongan pengurus atau penambahan anggota , maka DPP,
DPD, DPC dan Komisariat mempunyai wewenang mengisi atau mengangkat pengganti
dengan mempertanggung jawabkan hal tersebut masing-masing kepada MUNAS, MUSDA
dan MUSCAB sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 16
Masa Kepengurusan
Pengurus PPGI terpilih untuk masa bakti 4 ( empat ) tahun.
Pasal 17
Wewenang dan Kewajiban
a. Dewan Pengurus Pusat adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang
bersifat kolektif di tingkat pusat.
1). Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat berwenang ;
a). Menentukan kebijakan organisasi
di tingkat Nasional berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah Nasional, hasil
Rapat Tingkat Nasional serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b). Mensahkan komposisi dan
personalia Dewan Pengurus Daerah (DPD PPGI).
2). Dewan Pengurus Pusat berkewajiban ;
a). Memberikan
pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Nasional
b). Melaksanakan segala ketentuan
dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, Hasil
Rapat Tingkat Daerah serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b. Dewan Pengurus Daerah adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang
bersifat kolektif di tingkat Provinsi.
1). Dewan Pengurus Daerah berwenang ;
a). Menentukan kebijakan organisasi di Wilayah kerjanya berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program
Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah
serta Pengaturan Organisasi lainnya.
b). Mensahkan komposisi dan personalia Dewan Pengurus Cabang (DPC
PPGI).
2). Dewan Pengurus Daerah berkewajiban ;
a).
Memberikan pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Daerah.
b). Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi
berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis
Besar Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional serta
Pengaturan Organisasi lainnya.
c. Dewan Pengurus Cabang adalah Badan pelaksana organisasi tertinggi yang
bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota.
1) Dewan Cabang berwenang ;
a) Menentukan
kebijakan organisasi di wilayah kerjanya berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar Program Kerja Keputusan
Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Nasional maupun Tingkat Daerah serta Pengaturan
Organisasi lainnya.
b) Mensahkan
komposisi dan personalia Komisariat.
2) Dewan Pengurus Cabang berkewajiban
a) Memberikan
pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Cabang
b) Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), Garis-Garis Besar
Program Kerja Keputusan Musyawarah, hasil Rapat Tingkat Cabang serta
Pengaturan Organisasi lainnya.
d. Komisariat adalah Badan pelaksana
organisasi sebagai perwakilan dari Dewan Cabang.
1) Komisariat
berwenang melaksanakan kebijakan organisasi berdasarkan pengarahan dari
Dewan Pengurus Cabang.
2). Komisariat berkewajiban ;
a). Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengurus Cabang.
b). Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi.
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 18
PPGI mempunyai
Dewan Pertimbangan untuk Tingkat Pusat,
Tingkat
Propinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 19
Kewenangan Dewan Pertimbangan
a. Dewan Pertimbangan merupakan Badan yang memberi pertimbangan, saran
kepada PPGI sesuai tingkat kinerja organisasi.
b. Susunan, Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 20
Sumber Keuangan
a. Uang Pangkal .
b. Uang Iuran
c. Usaha-usaha lain yang sah.
d. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 21
Inventaris Organisasi
Kekayaan
organisasi terdiri atas benda bergerak dan tidak bergerak.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 22
Musyawarah
terdiri dari ;
- Musyawarah Nasional (MUNAS).
- Musyawarah Nasional Luar
Biasa.
- Musyawarah Daerah.
Rapat-rapat
terdiri dari;
a. Rapat
Pengurus Pusat
b. Rapat
Pengurus Daerah
c. Rapat
Pengurus Cabang
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
a. Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah Nasional
Luar Biasa yang
diadakan khusus untuk itu dengan ketentuan memenuhi Quorom
b. Dalam hal
organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada
Lembaga/
Badan Sosial di Indonesia.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Peraturan-Peraturan dan Badan-Badan tetap berlaku
selama belum
diadakan perubahan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XIII
Pasal 26
Penutup
a. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
b. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Disusun di : Banjar
baru
Pada
Tanggal : 7 Agustus 2008
2.3 ANGGARAN RUMAH
TANGGA PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Penjelasan Umum
a. Yang dimaksud dengan Perawat Gigi dalam Organisasi ini ialah seorang yang
telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang Keperawatan Gigi yang
program pendidikannya telah disahkan oleh pemerintah.
b. PPGI adalah Organisasi Profesi Perawat Gigi sesuai dengan Undang-Undang
tentang organisasi kemasyarakatan, akan tetapi program kerjanya lebih
menekankan kepada kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan
profesi keperawatan gigi
c. Ruang lingkup dan keanggotaan PPGI adalah seluruh anggota Perawat Gigi baik
yang bertugas maupun tidak dan termasuk pensiunan.
d. Profesi keperawaratan gigi dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini
dimaksudkan adalah pelayanan keperawatan gigi dengan kriteria sebagai berikut;
1). Menerapkan pengetahuan dan keperawatan gigi yang terus menerus dikembangkan
dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi.
2). Memiliki Otonomi.
3). Memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat.
4). Mandiri dalam melaksanakan peran dan fungsi.
5). Melaksanakan praktik keperawatan gigi berdasarkan standar dan kode etik
keperawatan gigi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat-Syarat Anggota
a. Anggota Biasa
1). Warga Negara Indonesia
2). Lulus pendidikan formal dibidang keperawatan gigi yang telah disahkan oleh
pemerintah.
3). Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
4). Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPGI melalui pernyataan diri sebagai
anggota pada unit organisasi.
b. Anggota Luar Biasa
1). Warga Negara Indonesia
2). Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi
3). Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPGI melalui pernyataan diri sebagai
anggota pada unit organisasi yang disahkan oleh Dewan Daerah
c. Anggota Kehormatan
1). Warga Negara Indonesia
2). Lulus pendidikan formal dibidang keperawatan gigi yang telah disahkan oleh
pemerintah.
3). Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
4). Bukan berasal dari pendidikaan gigi, tapi dinilai telah berjasa terhadap
organisasi PPGI yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat PPGI
Persyaratan sama dengan ayat (a),
butir 1), 2), 3) dan 4) bukan berasal dari pendidikan keperawatan gigi, tapi
dinilai telah berjasa terhadap organisasi PPGI yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Pusat PPGI
Pasal 3
Kewajiban Anggota
a. Menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Organisasi.
b. Membayar uang pangkal dan iuran organisasi, kecuali anggota kehormatan
c. Menaati dan melaksanakan segala keputusan organisasi
d. Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh organisasi
e. Menyampaikan usul-usul dan saran-saran untuk mencapai tujuan yang
digariskan oleh program kerja
f. Memelihara kerukunan dalam organisasi secara konsekuen, konsisten dan
bersifat positif.
g. 1). Setiap calon yang diterima menjadi anggota PPGI membayar uang
pangkal organisasi
2). Setiap anggota diwajibkan membayar
iuran organisasi setiap bulan
Pasal 4
Hak-Hak Anggota
a. Semua anggota berhak mendapat pembelaan dan perlindungan dari organisasi
dalam hal-hal yang benar dan adil dalam rangka tujuan organisasi.
b. Semua anggota berhak mendapat kesempatan dalam menambah dan mengembangkan
ilmu serta kecakapan yang telah diadakan oleh organisasi sesuai dengan
program dan kemampuan organisasi
c. Semua anggota berhak mengahadiri rapat-rapat, mengajukan usul dan pendapat
dalam organisasi, baik dengan tulisan maupun lisan.
d. Semua anggota, kecuali anggota kehormatan, mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih sebagai dan perwakilan organisasi.
Pasal 5
Pemberhentian Anggota
a. Anggota berhenti/hilang keanggotaannya karena ;
1). Meninggal dunia.
2). Permintaan sendiri secara tertulis.
3). Diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usul Dewan Pengurus Daerah
Tingkat I setelah mendengar saran Dewan Pertimbangan Pusat karena terbukti
berbuat hal-hal yang merugikan organisasi
b. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan
organisasi
Pasal 6
Pengkaderan
a. Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader PPGI
b. Kader-kader telah diteliti dan disaring dengan kriteria ;
1). Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas kepada organisasi PPGI
2). Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan
organisasi
3). Telah melalui proses pendidikan dan atau latihan khusus untuk itu
c. Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu tentang pengkaderan diatur
dalam peraturan organisasi
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
a. Dewan Pengurus Pusat, yang meliputi seluruh wilayah Indonesia
berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia.
b. Dewan Pengurus Daerah meliputi Propinsi/Daerah Istimewa/Daerah Khusus
Ibukota yang bersangkutan.
c. Dewan Pengurus Cabang meliputi Kabupaten/Kotamadya.
d. Komisariat merupakan perwakilan dari perwakilan Kabupaten/Kotamadya.
Pasal 9
Syarat-Syarat Pengurus
a. Berasal dari anggota yang berpengalaman, terbukti mempunyai kepribadian
yang baik, berprestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap PPGI.
b. Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan
mengembangkan peranan PPGI dalam pelayanan Keperawatan Gigi Profesional dalam
menunjang pelayanan kesehatan gigi dan Pembangunan Nasional umumnya.
c. Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.
Pasal 10
Penggantian Pengurus Antar Waktu
a. Penggantian kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan
karena ada ;
1). Meninggal Dunia.
2). Berhenti atas permintaan sendiri
3). Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan bersangkutan tidak dapat aktif
lebih dari 1 (satu) tahun.
4). Diberhentikan.
b. Kewenangan pemberhentian personalia pada ayat (a) poin 2), 3), dan 4)
diatur sebagai berikut ;
1). Untuk Dewan Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno setelah
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Pusat
2). Untuk Dewan Pengurus Daerah dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan
dari Dewan Pengurus Daerah setelah terlebih dahulu mendengar saran dari Dewan
Pertimbangan Daerah
3). Untuk Dewan Pengurus Cabang dilakukan oleh Dewan Pengurus Daerah atas
usulan dari Dewan Pengurus Cabang setelah terlebih dahulu mendengar saran dari
Dewan Pertimbangan Cabang
Pasal 11
Pengisian Lowongan Kepengurusan
a. Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Pusat dilakukan melalui
Rapat Pleno dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan
Pusat.
b. Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Daerah ditetapkan
oleh Dewan Pengurus Pusat atas usulan Dewan Pengurus Daerah setelah
mendengar saran Dewan Pertimbangan Daerah
c. Pengisian lowongan antar waktu pada Dewan Pengurus Cabang ditetapkan oleh
Dewan Pengurus Daerah atas usulan Dewan Pengurus Cabang setelah mendengar saran
Dewan Pertimbangan Cabang
d. Pengisian pada ayat (c) harus dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat.
BAB IV
SUSUNAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 12
Susunan Dewan Pertimbangan Pusat /
Daerah / Cabang
Terdiri ;
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota berjumlah 1 orang
Pasal 13
Tugas Dewan Pertimbangan
a. Dewan Pertimbangan merupakan badan yang bersifat kolektif dan bertugas memberi
pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran serta nasehat, baik diminta atau
tidak kepada Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Daerah /Dewan Pengurus Cabang
dalam menjalankan dan mengendalikan segala kegiatan serta upaya organisasi.
b. Dewan Pertimbangan Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
c. Dewan Pertimbangan Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.
d. Dewan Pertimbangan Cabang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
Pasal 14
Badan Eksekutif
a. Untuk pelaksanaan tugas administrasi sehari-hari, setiap jenjang organisasi
dapat mengangkat beberapa pegawai yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan tingkat organisasi yang bersangkutan.
b. Tenaga tersebut diatur dan bertanggung jawab kepada organisasi yang
bersangkutan dalam pelaksanaan tugasnya.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi.
b. Musyawarah Nasional diadakan setiap 3 (tiga) tahun
sekali, diselenggarakan oleh Panitia Musyawarah Nasional yang diangkat
oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
c. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi sesuatu hal
yang sangat penting dan diusulkan oleh 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah Dewan Pengurus Daerah.
d. Musyawarah Nasional dihadiri oleh ;
1). Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
2). Utusan Dewan Pengurus Daerah.
3). Utusan Dewan Pengurus Cabang.
4). Semua anggota Dewan Pertimbangan Pusat
5). Para Peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Pusat.
e. Musyawarah Nasional sah apabila dihadiri separuh tambah satu dari jumlah
Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang.
f. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk ;
1). Mensahkan Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat mengenai
pelaksanaan organisasi.
2). Membahas konsep-konsep yang berhubungan dengan keprofesian.
3). Menentukan Garis-Garis Besar Program Kerja Organisasi.
4). Memilih Dewan Pengurus Pusat yang baru dan Dewan Pertimbangan Pusat.
5). Bila dianggap perlu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 16
Rapat Kerja Nasional
1) Status
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat kerja pengurus pusat yang dihadiri oleh
pengurus pusat dan pengurus daerah
b. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan
c. Dalam keadaan luar biasa Rapat Kerja Nasional dapat dilakukan sewaktu-waktu
atas usul pengurus pusat atau pengurus provinsi dan mendapat persetujuan
sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah pengurus daerah yang ada
2) Kewenangan
a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUNAS, menyempurnakan dan memperbaiki
untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
b. Membahas isue-isue yang dianggap penting untuk kelangsungan atau
perkembangan organisasi
c. Mempersiapkan bahan kajian yang akan dibahas pada MUNAS yang akan datang
3). Tata Tertib Rapat Kerja Nasional :
d. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama Pengurus Provinsi yang
ditunjuk
e. Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional bertanggung jawab mengenai teknis
penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional
f. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Dewan
Pertimbangan, Badan-Badan yang ada, peninjau dan undangan Pengurus Pusat
g. Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat
h. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan
tersendiri selama tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 17
Rapat-Rapat Pengurus
a. Rapat Pengurus Pusat merupakan Rapat antara Dewan Pengurus Pusat dengan
Dewan Pengurus Daerah
b. Rapat Pengurus Pusat diadakan minimal setiap 2 (dua) tahun sekali
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh Dewan Pengurus Daerah
yang mendapat giliran.
c. Rapat Pengurus Pusat dihadiri oleh ;
1) Semua anggota
Dewan Pengurus Pusat.
2) Utusan Dewan
Pengurus Daerah.
3) Semua Dewan
Pertimbangan Pusat.
4) Peninjau yang
diundang oleh Dewan Pengurus Pusat.
d. Rapat Pengurus Pusat diselenggarakan untuk :
1). Membahas Laporan Dewan Pengurus Pusat mengenai perkembangan
organisasi dan
pelaksanaan Program Kerja.
2) Membahas Laporan Daerah mengenai perkembangan organisasi di Daerah
masing-masing.
3)
Menentukan langkah-langkah organisasi sesuai dengan perkembangan
organisasi.
Pasal 18
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi di Tingkat
Daerah.
b. 1). Musyawarah Daerah diadakan setiap 4 ( empat ) tahun sekali,
diselenggarakan oleh Panita Musyawarah Daerah yang diangkat oleh dan
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah.
2). Musyawarah Daerah
selambat-lambatnya diadakan setelah 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Nasional.
3).
Komposisi keanggotaan mencerminkan keanggotaan secara proporsional.
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi suatu hal yang
sangat penting dan diusulkan 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah Dewan Pengurus Cabang.
d. Musyawarah Daerah dihadiri oleh ;
1). Semua anggota Dewan Pengurus Daerah .
2). Utusan Dewan Pengurus Cabang.
3). Semua anggota Dewan Pengurus Pusat.
4). Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah
e. Musyawarah Daerah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh
tambah satu dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
f. Musyawarah Daerah diadakan untuk :
1). Mensahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah mengenai
pelaksanaan organisasi.
2). Menentukan Garis- Garis Besar Program Kerja Organisasi.
3). Memilih Dewan Pengurus Daerah yang baru dan Dewan Pertimbangan Daerah.
4). Meneruskan Keputusan-Keputusan Musyawarah Nasional kepada anggota Dewan
Pengurus Daerah.
Pasal 19
Rapat Pengurus Daerah
1. Rapat Pengurus Daerah merupakan Rapat antara Dewan Pengurus Daerah dengan
Dewan Pengurus Cabang.
2. Rapat Pengurus Daerah diadakan minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dan
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah dibantu oleh Dewan Pengurus Cabang
yang mendapat giliran.
3. Rapat Pengurus Daerah dihadiri oleh ;
1). Semua anggota Dewan Pengurus Daerah.
2). Utusan Dewan Pengurus Daerah Cabang.
3). Semua Dewan Pertimbangan Daerah.
4). Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.
4. Rapat Pengurus Daerah diselenggarakan untuk ;
a. Membahas laporan Dewan Pengurus Daerah mengenai perkembangan organisasi
didaerahnya.
b. Membahas laporan Dewan Pengurus Cabang mengenai perkembangan organisasi di
daerah masing-masing.
c. Menentukan langkah-langkah organisasi di daerah sebagai penjabaran dari
Garis-Garis Besar Program Kerja Organisasi.
Pasal 20
Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang merupakan kekuasaan tertinggi dari organisasi di Tingkat
Daerah Kabupaten/Kota.
b. 1). Musyawarah Cabang diadakan setiap 4 ( empat ) tahun sekali,
diselenggarakan oleh Panita Musyawarah Cabang yang diangkat oleh dan
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Daerah.
2). Musyawarah Cabang
selambat-lambatnya diadakan setelah 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Daerah.
3).
Komposisi keanggotaan mencerminkan keanggotaan secara proporsional.
c. Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi suatu hal yang
sangat penting dan diusulkan 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota
d. Musyawarah Cabang dihadiri oleh ;
1). Semua anggota Dewan Pengurus Cabang.
2). Utusan Komisariat
3). Utusan Dewan Pengurus Daerah.
4). Semua anggota Dewan Pertimbangan Cabang.
5). Para peninjau yang diundang oleh Dewan Pengurus Daerah.
e. Musyawarah Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh
tambah satu dari jumlah Dewan Pengurus Cabang.
f. Musyawarah Cabang diadakan untuk :
1). Mensahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang mengenai
pelaksanaan organisasi.
2). Menentukan Garis- Garis Besar Program Kerja Organisasi.
3). Memilih Dewan Pengurus Cabang yang baru dan Dewan Pertimbangan Cabang.
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan yang lebih rinci tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat
diatur dengan peraturan organisasi.
BAB IV
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 22
Hak Bicara
Hak bicara hakikatnya adalah hak setiap peserta musyawarah / rapat,
akan tetapi dilaksanakannya diatur dalam tata tertib musyawarah/rapat.
Pasal 23
Hak Suara
Hak suara yang
digunakan dalam mengambil keputusan pada azasnya dimiliki oleh peserta yang
penggunaannya diatur sebagai berikut ;
a. Hak Suara dalam Musyawarah Nasional.
1). Dewan Pengurus Pusat (DPP) mempunyai hak 1 ( satu ) suara.
2). Dewan Pengurus Daerah (DPD) mempunyai hak 1 ( satu ) suara tiap
Provinsi.
3). Dewan Pengurus Cabang (DPC) mempunyai hak 1 ( satu ) suara tiap Kabupaten/
Kota.
b. Hak suara dalam Musyawarah Daerah
Hak suara dalam
Musyawarah Daerah diatur sebagai berikut ;
1). Dewan Pengurus Daerah (DPD) mempunyai hak 1 (satu) suara.
2). Dewan Pengurus Cabang (DPC) mempunyai hak 1 (satu) suara tiap Daerah
Kabupaten/Kota.
c. Hak suara dalam Musyawarah Cabang
Hak suara dalam Musyawarah Cabang
yaitu : satu anggota satu suara
d. Hak suara dalam Rapat-Rapat Pengurus.
Tiap anggota
yang hadir/diundang dalam Rapat/ Rapat Pengurus mempunyai hak 1 (satu) suara.
e. Berlakunya Hak Suara.
Hak suara dalam
Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Rapat/Rapat Pengurus itu hanya
berlaku dalam pemilihan angggota atau dalam pemilihan yang menyangkut
nama orang.
f. Pengambilan Keputusan.
Semua
pengambilan keputusan, kecuali yang menyangkut pemilihan anggota , yang
menyangkut nama orang diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 24
a. Pengalokasian uang pangkal dan uang iuran anggota
1). Untuk Dewan Pengurus Pusat 25%
2). Untuk Dewan Pengurus Daerah 25%
3). Untuk Dewan Pengurus Cabang 50%
b. Pembagian uang hasil usaha dan unit-unit pelaksana teknis atau usaha
lainnya ;
1). Unit pelaksana yang bersangkutan 60% dari pendapatan bersih.
2). Sisanya sebanyak 40% dari pendapatan dialokasikan dengan rincian sebagai
berikut;
a). 10% untuk Dewan Pengurus Daerah.
b). 15% untuk Dewan Pengurus Cabang.
c). 15% untuk Dewan Pengurus Pusat.
c. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib
dipertanggung jawabkan dalam forum musyawarah dan rapat.
d. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib
dilaporkan sesuai dengan tingkat organisasi.
e. Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional/Daerah semua pemasukan dan
pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus
Pusat/Dewan Pengurus Daerah yang baru (Hasil Musyawarah Nasional/ Musyawarah
Daerah).
f. Segala kekayaan yang dimiliki organisasi pada akhir jabatan keanggotaan
harus diserah terimakan kepada pengurus baru (Hasil Musyawarah
Nasional/Musyawarah Daerah).
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
peraturan organisasi.
b. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan di atas, penulis menyarankan kepada para pembaca khususnya kepada
mahasiswa AKG Ditkesad tingkat 1 untuk dapat
meningkatkan pemahamannya mengenai Organisasi Persatuan Perawat Gigi
Indonesia terwujudnya pelaksanaan proses pembelajaran yang baik khususnya
pembelajaran bahasa di kampus AKG Ditkesad
Kami
pun menyadari makalah ini masih memiliki
banyak kekurangan, oleh sebab itu kami menyarankan kepada para pembaca untuk
tetap terus menggali sumber-sumber yang menunjang terhadap pembahasan makalah
ini untuk perbaikan yang akan datang.